|
TALKSHOW Sosialisasi UU No. 22 th 2009 |
| Posted by Crew MetroFemaleFm (crew) on Feb 05 2011 |
Kepolisian Republik Indonesia terus berupaya untuk menegakkan Undang Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Didalam Undang Undang yang berlaku sejak 22 Juni 2009, terdapat beberapa ketentuan atau pasal dalam Undang Undang yang harus ditindak lanjuti dengan Peraturan Pemerintah, Peraturan Kapolri dan peraturan pelaksanaan lainnya sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Salah satu ketentuan dalam UU NO.22 tahun 2009 yang sudah mulai disosialisasikan oleh pihak kepolisian, terutama oleh Kasatlantas dan jajaran Polisi Resort Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya adalah menyalakan lampu utama disiang hari, kelengkapan kendaraan bermotor, kelengkapan surat-surat berkendara, larangan menggunakan telepon genggam bagi pengemudi kendaraan bermotor yang sedang berkendara.

Dalam Talkshow “Sosialisasi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 - Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”, hadir menyampaikan kampanye: Kasatlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Suhariyanto beserta rekan, untuk tertib berkendara di studio METRO FeMale dihari Selasa, 01 Februari 2011 dengan host Tya METRO FeMale. Sesi interaktif semakin menarik dengan semakin banyaknya pendengar yang bertanya dan sharing pengalaman berkendara dijalan. Sosialisasi mengenai peraturan ini akan menjadi prioritas kepolisian demi terciptanya keamanan dan kenyamanan para pengguna jalan. Disamping itu Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, nantinya akan diterapkan diseluruh Indonesia. Kampanye inipun bekerja sama dengan pihak DLLAJ. Lebih lanjut akan ada banyak pasal yang menjerat jika terjadi pelanggaran. Kepolisian juga menindak para pengguna jalan melalui himbauan yang persuasif dan edukatif, sehingga tidak terjadi pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan kecelakaan.
Last changed: 5:07 PM
BackTALKSHOW Sosialisasi UU No. 22 th 2009 |
| Posted by Crew MetroFemaleFm (crew) on Feb 05 2011 |
Kepolisian Republik Indonesia terus berupaya untuk menegakkan Undang Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Didalam Undang Undang yang berlaku sejak 22 Juni 2009, terdapat beberapa ketentuan atau pasal dalam Undang Undang yang harus ditindak lanjuti dengan Peraturan Pemerintah, Peraturan Kapolri dan peraturan pelaksanaan lainnya sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Salah satu ketentuan dalam UU NO.22 tahun 2009 yang sudah mulai disosialisasikan oleh pihak kepolisian, terutama oleh Kasatlantas dan jajaran Polisi Resort Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya adalah menyalakan lampu utama disiang hari, kelengkapan kendaraan bermotor, kelengkapan surat-surat berkendara, larangan menggunakan telepon genggam bagi pengemudi kendaraan bermotor yang sedang berkendara.

Dalam Talkshow “Sosialisasi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 - Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”, hadir menyampaikan kampanye: Kasatlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Suhariyanto beserta rekan, untuk tertib berkendara di studio METRO FeMale dihari Selasa, 01 Februari 2011 dengan host Tya METRO FeMale. Sesi interaktif semakin menarik dengan semakin banyaknya pendengar yang bertanya dan sharing pengalaman berkendara dijalan. Sosialisasi mengenai peraturan ini akan menjadi prioritas kepolisian demi terciptanya keamanan dan kenyamanan para pengguna jalan. Disamping itu Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, nantinya akan diterapkan diseluruh Indonesia. Kampanye inipun bekerja sama dengan pihak DLLAJ. Lebih lanjut akan ada banyak pasal yang menjerat jika terjadi pelanggaran. Kepolisian juga menindak para pengguna jalan melalui himbauan yang persuasif dan edukatif, sehingga tidak terjadi pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan kecelakaan.
Last changed: Feb 05 2011 at 5:07 PM
BackTALKSHOW Sosialisasi UU No. 22 th 2009 |
| Posted by Crew MetroFemaleFm (crew) on Feb 05 2011 |
Kepolisian Republik Indonesia terus berupaya untuk menegakkan Undang Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Didalam Undang Undang yang berlaku sejak 22 Juni 2009, terdapat beberapa ketentuan atau pasal dalam Undang Undang yang harus ditindak lanjuti dengan Peraturan Pemerintah, Peraturan Kapolri dan peraturan pelaksanaan lainnya sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Salah satu ketentuan dalam UU NO.22 tahun 2009 yang sudah mulai disosialisasikan oleh pihak kepolisian, terutama oleh Kasatlantas dan jajaran Polisi Resort Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya adalah menyalakan lampu utama disiang hari, kelengkapan kendaraan bermotor, kelengkapan surat-surat berkendara, larangan menggunakan telepon genggam bagi pengemudi kendaraan bermotor yang sedang berkendara.

Dalam Talkshow “Sosialisasi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 - Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”, hadir menyampaikan kampanye: Kasatlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Suhariyanto beserta rekan, untuk tertib berkendara di studio METRO FeMale dihari Selasa, 01 Februari 2011 dengan host Tya METRO FeMale. Sesi interaktif semakin menarik dengan semakin banyaknya pendengar yang bertanya dan sharing pengalaman berkendara dijalan. Sosialisasi mengenai peraturan ini akan menjadi prioritas kepolisian demi terciptanya keamanan dan kenyamanan para pengguna jalan. Disamping itu Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, nantinya akan diterapkan diseluruh Indonesia. Kampanye inipun bekerja sama dengan pihak DLLAJ. Lebih lanjut akan ada banyak pasal yang menjerat jika terjadi pelanggaran. Kepolisian juga menindak para pengguna jalan melalui himbauan yang persuasif dan edukatif, sehingga tidak terjadi pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan kecelakaan.
Last changed: Feb 05 2011 at 5:07 PM
BackTALKSHOW Sosialisasi UU No. 22 th 2009 |
| Posted by Crew MetroFemaleFm (crew) on Feb 05 2011 |
Kepolisian Republik Indonesia terus berupaya untuk menegakkan Undang Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Didalam Undang Undang yang berlaku sejak 22 Juni 2009, terdapat beberapa ketentuan atau pasal dalam Undang Undang yang harus ditindak lanjuti dengan Peraturan Pemerintah, Peraturan Kapolri dan peraturan pelaksanaan lainnya sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Salah satu ketentuan dalam UU NO.22 tahun 2009 yang sudah mulai disosialisasikan oleh pihak kepolisian, terutama oleh Kasatlantas dan jajaran Polisi Resort Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya adalah menyalakan lampu utama disiang hari, kelengkapan kendaraan bermotor, kelengkapan surat-surat berkendara, larangan menggunakan telepon genggam bagi pengemudi kendaraan bermotor yang sedang berkendara.

Dalam Talkshow “Sosialisasi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 - Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”, hadir menyampaikan kampanye: Kasatlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Suhariyanto beserta rekan, untuk tertib berkendara di studio METRO FeMale dihari Selasa, 01 Februari 2011 dengan host Tya METRO FeMale. Sesi interaktif semakin menarik dengan semakin banyaknya pendengar yang bertanya dan sharing pengalaman berkendara dijalan. Sosialisasi mengenai peraturan ini akan menjadi prioritas kepolisian demi terciptanya keamanan dan kenyamanan para pengguna jalan. Disamping itu Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, nantinya akan diterapkan diseluruh Indonesia. Kampanye inipun bekerja sama dengan pihak DLLAJ. Lebih lanjut akan ada banyak pasal yang menjerat jika terjadi pelanggaran. Kepolisian juga menindak para pengguna jalan melalui himbauan yang persuasif dan edukatif, sehingga tidak terjadi pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan kecelakaan.
Last changed: Feb 05 2011 at 5:07 PM
Back